Kemudian Kapolres AKBP Yudi Frianto memaparkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan satu orang muncikari saat transaksi di Wisma Permata Inn, Jln Flores Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
“Muncikari berinisial MR alias Rehan, berhasil diamankan setelah terlibat penjualan seorang gadis ke pria hidung belang dengan bayaran sekitar Rp 350 ribu untuk kencan. Dengan menjajakan beberapa wanita di aplikasi online Michat,” papar Kapolres saat Konferensi Pers.
“Selanjutnya seorang pria bernama Tasri alias Coppeng (31) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang buruh harian di Jalan Pelelangan Pelabuhan Paotere, Makassar, kemarin,” sebut AKBP Yudi Frianto.
“Saat melakukan penganiayaan tersebut, Coppeng menggunakan sebilah parang. Membuat korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya,” ujarnya.
“Adapun sebabnya sehingga Tasri alias Coppeng melakukan penganiayaan terhadap korban Ikrah alias BRO, dikarenakan sebelumnya kejadian tersebut. Korban Ikrah alias BRO memukul Tasri alias Copeng karena meminta ikan makan kepada juragan tempat korban Ikrah bekerja (membongkar ikan),” ungkap Kapolres.
“Sehingga pelaku Tasri alias Copeng sakit hati dan mengambil parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban Ikrah alias BRO,” jelas Kapolres Pelabuhan Makassar. (*)