Dia juga sangat setuju dengan surat pernyataan sikap dari PGRI Bengkulu terhadap kasus yang menimpa Saharman.
“Dan saya rasa empat poin tuntutan dari PGRI Bengkulu itu harus ditindaklanjuti dengan cepat, jangan sampai peristiwa ini kembali terulang di masa akan datang,” pungkasnya.
Sebelumnya PGRI Bengkulu membuat pernyataan sikap terkait penganiayaan terhadap Saharman guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong oleh wali murid karena menegur siswanya yang kedapatan merokok di sekolah.
Adapun empat tuntutan PGRI Bengkulu antara lain :
1. Mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum wali murid di SMA Negeri 7 Rejang Lebong terhadap salah seorang guru olahraga di sekolah tersebut, yang mengakibatkan pecahnya bola mata sang Guru dan mengakibatkan matanya cacat seumur Hidup.
2. Meminta kepada pihak Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas pelaku sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Dan sesuai isi MoU antara Kapolri
dengan Ketua Umum PB PGRI, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan antara Kapolda Bengkulu dengan Ketua PGRI Provinsi Bengkulu tentang Jaminan Keamanan dan Perlindungan Hukum Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi
Bengkulu.
3. Pihak berwajib kiranya segera dapat menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan.
4. Mendesak agar siapapun siswa yang melakukan tindakan dan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan, baik yang dibuat pemerintah ataupun yang dibuat pihak sekolah dalam rangka penegakan disiplin ataupun untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. (*)