PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Buntut tidak ditanggapi dan diabaikannya permohonan gelar perkara khusus dan penarikan penanganan perkara dari Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel, keluarga almarhum Virendy Wehantouw bersama tim kuasa hukumnya kembali meneruskan perjuangannya untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan surat pengaduan atau laporan tertulis yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham Efendy Lubis, SIK.
Surat pengaduan tertanggal 2 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ayah kandung almarhum Virendy yakni James Wehantouw dan kuasa hukum Yodi Kristianto, SH, MH ini resmi dimasukkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel, Jumat (04/08/2023) siang. Laporan tertulis beserta lampirannya ini diajukan untuk menindaklanjuti petunjuk petugas Bidpropam ketika menerima pengaduan secara lisan saat keluarga almarhum Virendy bertandang ke Bidpropam Polda Sulsel pekan lalu.
Dihubungi media ini Sabtu (05/08/2023), kuasa hukum Yodi Kristianto, SH, MH menerangkan, dalam surat ke Kabid Propam Polda Sulsel itu pihak keluarga almarhum Virendy mengadukan perihal pelanggaran prosedur penanganan perkara atau penanganan perkara tidak profesional yang diduga dilakukan oknum penyidik Satreskrim Polres Maros dan Bagian Wassidik Polda Sulsel.
Isi surat selengkapnya sebagaimana terurai dibawah ini :
Perihal : Pelanggaran Prosedur Penanganan Perkara/Penanganan Perkara Tidak Profesional
Kepada Yang Terhormat :
Bapak Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham Efendy Lubis, SIK
Dengan hormat,
Bersama ini kami mohon dengan sangat perhatian dan bantuan Bapak Kabid Propam Polda Sulsel terhadap kasus kematian anak kami, Virendy Marjefy Wehantouw (19) mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis dan penuh misteri saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas (9-16 Januari 2023).
Seperti diketahui, peritiwa kematian Virendy ini menjadi viral dan menjadi perhatian publik di tanah air. Setiap hari semua media televisi nasional dan televisi lokal di berbagai daerah di Indonesia menayangkan berita peristiwa meninggalnya Virendy. Juga puluhan bahkan ratusan media (cetak dan online) nasional maupun lokal daerah ramai memberitakan kasus tersebut karena menarik perhatian masyarakat luas yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Namun bagi keluarga besar korban, kronologi dan penyebab kematian Virendy yang sesungguhnya hingga kini belum juga dapat terungkap secara jelas dan transparan. Waktu dan tempat kejadian peristiwa (TKP) yang sebenarnya, pun diduga keras penuh rekayasa yang dilakukan pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas bersama Panitia Diksar & Ormed XXVII dan berkonspirasi dengan oknum-oknum Satreskrim Polres Maros dan juga pihak Dekanat FT Unhas serta Rektorat Unhas.
Korban Virendy meninggal dunia dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Korban dikabarkan meninggal di daerah Tompobulu Kabupaten Maros pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita. Waktu dan lokasi kematian Virendy itu berdasarkan keterangan Ketua Mapala 09 FT Unhas, namun berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, pihak keluarga menduga keras adanya pengaburan fakta terhadap waktu dan TKP meninggalnya Virendy.
Terdapat banyak sekali kejanggalan yang kami temukan, baik dari keterangan-keterangan dan perilaku para pengurus Mapala 09 FT Unhas dan panitia Diksar yang diduga berusaha keras membungkam kasus ini dengan membuat skenario-skenario yang penuh kebohongan. Parahnya lagi, sikap oknum-oknum aparat Satreskrim Polres Maros sejak awal kami melapor via telepon selular hingga datang langsung ke Polres Maros, sudah terlihat sikap-sikap tidak profesional dan keberpihakan yang ditunjukkan oknum Kasat Reskrim Polres Maros bersama jajaran penyidiknya.