Penanganan Perkara Dinilai Tidak Profesional, Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Buntut tidak ditanggapi dan diabaikannya permohonan gelar perkara khusus dan penarikan penanganan perkara dari Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel, keluarga almarhum Virendy Wehantouw bersama tim kuasa hukumnya kembali meneruskan perjuangannya untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan surat pengaduan atau laporan tertulis yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham Efendy Lubis, SIK.

Surat pengaduan tertanggal 2 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ayah kandung almarhum Virendy yakni James Wehantouw dan kuasa hukum Yodi Kristianto, SH, MH ini resmi dimasukkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel, Jumat (04/08/2023) siang. Laporan tertulis beserta lampirannya ini diajukan untuk menindaklanjuti petunjuk petugas Bidpropam ketika menerima pengaduan secara lisan saat keluarga almarhum Virendy bertandang ke Bidpropam Polda Sulsel pekan lalu.

Dihubungi media ini Sabtu (05/08/2023), kuasa hukum Yodi Kristianto, SH, MH menerangkan, dalam surat ke Kabid Propam Polda Sulsel itu pihak keluarga almarhum Virendy mengadukan perihal pelanggaran prosedur penanganan perkara atau penanganan perkara tidak profesional yang diduga dilakukan oknum penyidik Satreskrim Polres Maros dan Bagian Wassidik Polda Sulsel.

Isi surat selengkapnya sebagaimana terurai dibawah ini :

Perihal : Pelanggaran Prosedur Penanganan Perkara/Penanganan Perkara Tidak Profesional

Kepada Yang Terhormat :
Bapak Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham Efendy Lubis, SIK

Dengan hormat,

Bersama ini kami mohon dengan sangat perhatian dan bantuan Bapak Kabid Propam Polda Sulsel terhadap kasus kematian anak kami, Virendy Marjefy Wehantouw (19) mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis dan penuh misteri saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas (9-16 Januari 2023).

Baca juga :  Raja Gowa ke 38 Andi Kumala Idjo Akan Kembali ke Istana Balla Lompoa

Seperti diketahui, peritiwa kematian Virendy ini menjadi viral dan menjadi perhatian publik di tanah air. Setiap hari semua media televisi nasional dan televisi lokal di berbagai daerah di Indonesia menayangkan berita peristiwa meninggalnya Virendy. Juga puluhan bahkan ratusan media (cetak dan online) nasional maupun lokal daerah ramai memberitakan kasus tersebut karena menarik perhatian masyarakat luas yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Namun bagi keluarga besar korban, kronologi dan penyebab kematian Virendy yang sesungguhnya hingga kini belum juga dapat terungkap secara jelas dan transparan. Waktu dan tempat kejadian peristiwa (TKP) yang sebenarnya, pun diduga keras penuh rekayasa yang dilakukan pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas bersama Panitia Diksar & Ormed XXVII dan berkonspirasi dengan oknum-oknum Satreskrim Polres Maros dan juga pihak Dekanat FT Unhas serta Rektorat Unhas.

Korban Virendy meninggal dunia dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Korban dikabarkan meninggal di daerah Tompobulu Kabupaten Maros pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita. Waktu dan lokasi kematian Virendy itu berdasarkan keterangan Ketua Mapala 09 FT Unhas, namun berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, pihak keluarga menduga keras adanya pengaburan fakta terhadap waktu dan TKP meninggalnya Virendy.

Terdapat banyak sekali kejanggalan yang kami temukan, baik dari keterangan-keterangan dan perilaku para pengurus Mapala 09 FT Unhas dan panitia Diksar yang diduga berusaha keras membungkam kasus ini dengan membuat skenario-skenario yang penuh kebohongan. Parahnya lagi, sikap oknum-oknum aparat Satreskrim Polres Maros sejak awal kami melapor via telepon selular hingga datang langsung ke Polres Maros, sudah terlihat sikap-sikap tidak profesional dan keberpihakan yang ditunjukkan oknum Kasat Reskrim Polres Maros bersama jajaran penyidiknya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...