Kalau semua sekolah berperilaku kayak Kepsek ini pastinya ini bisa kacau. Anak “nakal” dikeluarkan padahal umur begitu adalah tugas dari guru untuk mengarahkan terlebih pada saat ini guru-guru telah dibekali pengetahuan psikologi anak.
Terlebih SMAN 1 merupakan sekolah teladan dan prestasi yang mempunyai tenaga didik berkemampuan, semestinya memberhentikan siswa dengan alasan apapun itu merupakan kegagalan sekolah tersebut.
Jangan pernah mengesampingkan UUD RI Pasal 31 ayat (1), “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
“Pasal 4 ayat (1), pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ucapnya.
Pusung yang juga merupakan Ketua JARI (Jurnalis dan Aktivis Rakyat Investigasi) meminta Gubernur Sulut melalui Dinas Pendidikan melakukan evaluasi atas kinerja Kepsek SMAN 1 Manado. (NL)