Kejari Bone Eksekusi Mantan Kades Pattiro Sompe Dalam Kasus Korupsi Biaya Penerbitan Sertifikat Prona

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,WATAMPONE - Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Andi Mappatokkong, Selasa (8/8/2023).

Andi Mappatokkong yang merupakan mantan Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone terjerat tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona).

Kasi Intel Kejari Bone Andi Khaeril Akhmad melalui siaran persnya yang diterima media ini mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah menerima salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memerintahkan eksekusi terhadap terpidana memasukkan ke Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya.

Andi Khaeril mengatakan, terpidana Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewenangan dan jabatannya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dikatakan, Andi Mappatokkong akan menjalani pidana penjara satu tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama satu bulan kurungan.

Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2007 Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Prona ribuan persil tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Prona tahun anggaran 2007 segala biaya yang timbul dari kegiatan itu dibebankan kepada APBN 2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah/ Bangunan (BPHTB).

Sebelum BPN Kabupaten Bone melakukan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe, Andi Mappatokkong selaku Kepala Desa Pattiro Sompe mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa dalam pengukuran tanah sebesar Rp500 ribu untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut.

Baca juga :  Blusukan di Pemukiman Warga, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Jaga Harkamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

“Andi Mappatokkong melakukan juga pungutan kepada pemilik 100 bidang tanah/ persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi Prona TA 2007 di Desa Pattiro Sompe, baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat,” kata Kasi Intel Kejari Bone. (rur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Direktur Perumda Parkir Makassar Tegaskan Postingan Akun “Colecktor Dam” di Facebook Adalah Hoaks

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR— Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, menegaskan bahwa unggahan di media...

Godams Siap Menjadi Mitra Polri Berantas Kejahatan Jalanan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (Godams) sebagai bagian elemen masyarakat siap menjadi mitra Polri dalam...

Insiden Cek Identitas di Pesawat Tuntas, Ketua NasDem Sumut ajak Jaga Kondusifitas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masalah insiden cek identitas di pesawat sudah tuntas. Saat ini yang terpenting adalah menjaga kondusifitas...

“Jangan Panggil Mama Kafir”, Film Cinta dan Iman yang Menggetarkan Layar Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana hangat terasa di bioskop Mall Nipah, Makassar, Jumat malam, 17 Oktober 2025. Puluhan penonton tampak...