Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH membenarkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
“Para tersangka ERS, RSD, dan SRY sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.-,” tambahnya.
“Terkait modus operandi dari praktek prostitusi yang dijalankan tersebut yaitu para tersangka menawarkan wanita (korban) melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para korban kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing tersangka,” tutupnya.
Perlu diketahui, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu Target Operasi (TO) selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara yang sementara berjalan. (etan/pria)