Sat Reskrim Polres Toraja Utara Ungkap Prostitusi Online

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Traficking melalui aplikasi Michat.

Kasus ini terungkap setelah personel Resmob Polres Toraja Utara mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan oleh beberapa orang berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sabtu (05/08/2023), Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat berada dilokasi yang merupakan sebuah rumah kost, petugas menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban prostitusi beserta dengan para muncikarinya.

Dari keterangan para korban berinisial WST (38), YLT (25), dan MWM (28), kegiatan prostitusi tersebut ditengarai dilakukan oleh ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.

Selain mengamankan para pelaku penyedia jasa, turut diamankan oleh petugas barang bukti 4 unit handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebesar Rp. 450.000,-.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH membenarkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

“Para tersangka ERS, RSD, dan SRY sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

"Adapun pasal yang disangkakan yakni sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.-," tambahnya.

"Terkait modus operandi dari praktek prostitusi yang dijalankan tersebut yaitu para tersangka menawarkan wanita (korban) melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para korban kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing tersangka," tutupnya.

Baca juga :  Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak

Perlu diketahui, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu Target Operasi (TO) selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara yang sementara berjalan. (etan/pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Shalat Gaib & Doa Bersama di Masjid Al-Aqso 2003 Mapolres Soppeng untuk Korban Bencana Alam

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama segenap PJU dan jajaran menggelar Shalat Gaib...

Aksi Cepat BAZNAS Gowa: Program RTLH Jadi Inspirasi Penanggulangan Kemiskinan

Foto Dokumen: Serah Terima Kunci RLHB oleh Pimpinan Baznas Kab Gowa, Munawir (Wakil Ketua II) kepada Mustahik Ahmadi...

Bupati dan Wabup Mamasa Serukan Gerakan Bijak Bermedsos demi Jaga Kedamaian Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAMASA — Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, mengajak para penggiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), konten kreator, serta seluruh...

Tinjau Jembatan Ake WKO yang Rusak Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Instruksikan Segera Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Jembatan Ake WKO yang menghubungkan Pasar Wosia dan Tanjung Niara yang sudah lama rusak...