Kendati sumber telah mengingatkan kepada kepala Desa saat itu, sejatinya Pemilihan Anggota Badan Pengawas Desa itu harus melibatkan seluruh Dusun di Desa Siwolong Polong, lanjut sumber mengungkapkan di Desa tersebut ada dua Dusun masing-masing, Dusun Kapa dan Dusun lainnya tetapi kepala Desa hanya melibatkan satu dusun yaitu dusun Kapa, yang ikut pemilihan Badan Pengawas Desa (BPD).
Kemudian kepala Desa mengangkat perangkat Desa dari keluarga sebagai Bendahara, itupun diduga hanya sebuah nama, Kasi Pembangunan Desa juga adalah merupakan sebuah nama, BPD pun demikian adanya.
Menurutnya lagi, sumber ini kepada media, di tahun anggaran 2019-2023 Kepala Desa Siwolong Polong tiga Periode ini membuat SK kepada perencanaan pembangunan namun tidak pernah di fungsikan saat kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Desa.
“Kepala Desa ini juga ngeyel, di telepon tidak diangkat, didatangi di kantornya tidak pernah ada, akhirnya kami berkesimpulan Ada Apa Dengan Kepala Desa ini,” pungkas Rizal Noma.(Hdr)