Cabuli Anak di Bawah Umur, ED Diringkus Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial ED (43) diringkus Resmob Polres Toraja Utara, Kamis (3/8/2023) di Dusun Kallan, Lembang Kapalapitu, Kecamatan Kapalapitu, Kabupaten Toraja Utara, atas laporan bernomor : LP/B/192/VII/2023 /SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel Tanggal 28 Juli 2023.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda lewat Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Jumat (11/8/3023) membenarkan adanya penangkapan atas terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Dusun Kallan, Lembang Kapala Pitu dan pelakunya sudah diamankan.

Pelaku melakukan aksi bejadnya itu saat korban sedang mengambil buah jambu yang tidak jauh dari rumahnya. Dan pelaku mendatangi korban dengan menarik tangannya tapi korban menolak, namun sang pelaku yang kerasukan setan tidak habis akal dan langsung mengancam korban dengan bahasa Toraja yang artinya "kalau kamu tidak mau saya akan ambilkan kamu parang".

Dengan ancaman itu korban merasa ketakutan, lalu pelaku ED menarik tangan korban dan dibawa ke salah satu rumah  kosong yang ada di Kampung Kallan.

"Perbuatan bejad pelaku ED sudah 4 kali dilakukan secara berulang dan memberi uang kepada korban sebanyak Rp 40.000. Dan sambil memberikan uang pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun yang ada di kampung," ungkap Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi.

Kata Aris, berdasarkan pemeriksaan dan interogasi penyidik Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap persetubuhan anak di bawah umur. Saat penangkapan, pelaku sempat ingin melarikan diri lewat pintu belakang namun didahului anggota tim sudah lebih dahulu menjaga di pintu belakang.

"Pelaku akan diancam pasal berlapis yakni Pasal 76 huruf D dan Pasal 81 ayat 3, Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 2," terang Kasat Reskrim.

Baca juga :  Jelang Lebaran, TPID Pemkab Sidrap Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tanrutedong

Sementara itu di tempat terpisah, Kondo (60) kakek dari korban saat ditemui wartawan berharap agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. "Perbuatan pelaku itu sangat bejad dan merusak masa depan anak kami, orang seperti ini tidak pantas untuk kembali tinggal di kampung," katanya.

"Saya berharap atas pengungkapan kasus ini oleh Satuan Reskrim Polres Toraja Utara guna memberikan hukuman pasal yang berat untuk efek jera bagi pelaku. Karena kalau tidak, akan terjadi lagi kepada anak orang lainnya kalau hukuman tidak diberatkan, dan akan bisa muncul banyak pelaku baru. "Terimakasih buat Polres yang sudah mengamankan pelaku," pungkas kakek korban. (etan/pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...