PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) dan Terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog), Senin (14/08/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar.
Yaitu ketiga Terdakwa dituntut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.