Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Requisitoir Raibnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) dan Terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog), Senin (14/08/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar.

Yaitu ketiga Terdakwa dituntut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPRD Pinrang Resmi Terima Ranperda Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Daerah Alami Penurunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemilihan RT/RW Ricuh, Warga Maccini Sombala Desak Lurah dan Camat Turun Tangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tajuddin Dg. Timung (37), salah satu warga RT 11/RW 06 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate,...

Kepedulian Bupati Mamasa, Longsor di Kec.Tabulahan Segera Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi, didampingi anggota Polsek Tabulahan beserta Babinsa desa peringan secara langsung meninjau...

Pobsi Makassar Bangga, Idris Kadir Jawara Open Tournament Bupati Gowa Cup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Atlet billiard binaan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (Pobsi) Makassar, Idris Kadir, kembali menunjukkan kualitasnya...

Empat Bulan Kepemimpinan Kadir Halid, Wushu Sulsel Langsung Bangkit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kebangkitan cabang olahraga Wushu di Sulawesi Selatan semakin terlihat nyata dengan suksesnya pelaksanaan Pra Pekan...