Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Requisitoir Raibnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) dan Terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog), Senin (14/08/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar.

Yaitu ketiga Terdakwa dituntut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.

Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati Sulsel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. 2). Terdakwa Muh. Idris terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. 3).Terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

Baca juga :  Kapolres Bulukumba Ikut Panen Jagung Serentak di Kecamatan Gantarang

Majelis Hakim PN Makassar menunda persidangan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda persidangan Pembelaan dari terdakwa.(*Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menag Nasaruddin Umar Raih Apresiasi Kinerja Tertinggi Versi Poltracking

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menempati posisi teratas dalam survei tingkat apresiasi publik terhadap kinerja menteri...

Koramil 1408-05/Mariso Jadi Motor Penggerak Gotong Royong di Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Semangat kebersamaan tampak menyala di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, saat personel Koramil 1408-05/Mariso...

Gerobak-Gerobak yang Tak Pulang: Wajah Senja di Bulogading

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang senja, Jalan Bulogading Kecamatan Ujung Pandang di jantung Kota Makassar tampak hidup. Suara roda...

Pemprov Sulsel Gelar Orientasi bagi 6.735 PPPK, Digelar Bertahap hingga Akhir November

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menggelar orientasi pengembangan kompetensi bagi 6.735 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...