PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) belum menjadi jaminan tanah milik seseorang bebas gangguan. Buktinya, masih saja ada warga yang tetap mengaku menjadi pemilik tanah meski ada orang lain yang memilikinya secara sah.
Tanah seluas 5377 M² di Dusun Panasakkang Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros diduga diserobot.
Penyerobotan tanah yang sudah bersertifikat hak milik itu terjadi sejak bulan Juli 2022.
Kasusnya saat ini tengah dalam penyelidikan, setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/713/VIII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 10 Agustus 2023.
Dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi tak jauh dari pemakaman umum di dusun Panasakkang itu disampaikan pelapor Andi Akbar, Selasa (15/08/2023) saat ditemui media ini di SPKT Polda Sulsel, sekira pukul 14.00 Wita.
Selaku kuasa dari pemilik sertifikat hak milik nomor 01455 mengatakan, kasus itu diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Kurusumange inisial HMR.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah, kami menduga ada mafia tanah, karena yang bukan menjadi haknya diaku-akui," kata Andi Akbar.
"Tanah kami ini bersertifikat, dan bukan lokasi pemakaman umum, ada kok sertifikatnya," tambahnya sambil memperlihatkan sertifak hak milik atas nama Tallasa.
Ia pun menduga, oknum Kades sengaja ingin berteman dengan kami supaya bisa menguasai lahan untuk dijadikan lokasi pemakaman umum.
"Tanah yang dijadikan kuburan umum adalah diluar dari sertifikat hak milik dari saudara Tallasa, tapi beberapa kuburan sudah masuk ke lahan kami," bebernya lagi.
"Ada dugaan klaim tanah yang dilakukan oknum Kades Kurusumange dengan cara memasang papan bicara dilokasi milik kami," ungkapnya.
Adapun plang atau papan yang dipasang oleh oknum Kades bertuliskan "Pemakaman Umum Dusun Panasakkang Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili".
"Sebelumnya oknum Kades itu sudah diberi somasi, untuk meminta maaf dan mencopot plang, namun, ia mendapat ancaman dari beberapa suruhan Kepala Desa," katanya.
Kini ia pun berharap kepada aparat hukum untuk menuntaskan perkara ini, praktek mafia tanah masih menjadi momok menakutkan bagi dirinya.
"Telah banyak warga yang sudah menjadi korban. Bahkan sampai saat ini, masih ada warga yang merasa tanahnya diserobot secara sepihak termasuk keluarganya," pungkas pria beralamat Jalan Poros Makassar Pare-Pare RT/RW:004/001, Marang Pangkajene Kepulauan.
Terpisah, Kepala SPKT Polda Sulsel membenarkan adanya laporan warga atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
"Benar saudara Andi Akbar telah melaporkan terkait dugaan penyerobotan tanah Kamis 10 Agustus 2023 Pukul 11.45 Wita," kata Kepala Siaga II Abd Samad, SH, MH. (*Hdr)