Terdakwa Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron alias Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin alias Ayah Bin Muhammad Tinggi (65 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Pinrang dalam Perkara Tindak Pidana "Penganiayaan” melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Selasa (15/08/2023) sekira pukul 09.56 Wita, di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Yaitu perkara terdakwa SJ alias A Bin MT telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 07 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rutan.

Maka terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum. Menurut informasi, terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. 07 Maret 2023.

Sebelum mengamankan Buronan, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari dan 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 09.56 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan SJ alias A Bin MT ditempat persembunyiannya bertempat di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Selanjutnya, Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.

Baca juga :  700 Laporan Masyarakat ke Dewan Pers, Umumnya Pelanggaran Etika Dasar

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”.(*/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BEM UI Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Attan Sayyid: Mahasiswa Tidak Boleh Keluar dari Koridor Konstitusi dan Nilai-nilai Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Atan Zayyid Sulthan Rahman, menyatakan sikap tegasnya...

Wujud Rasa Syukur, Dirut PD Parkir Makassar Gelar Syukuran, Dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti kediaman Direktur Utama PD Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, saat...

Pemberdayaan Kelompok Tani Melalui Optimalisasi Pekarangan Rumah Produktif dengan Usaha Tani Bawang Merah Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada Kelompok Tani...

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap...