“Semua proyek di sulsel masuk dalam monitor LSM termasuk yang sudah masuk dalam ranah hukum”, kata Ketua Umum LSM Lemkira, Rizal Noma, Rabu (16/08/2023).
Kita menghormati proses hukum yang sementara penyidik tipikor polda sulsel kerjakan. Kita hormati itu, walau Kita tahu jika kasus ini sudah lama bergulir dipolda sehingga wajar jika publik menunggu siapa tersangkanya.
“Proyek pembangunan jalan ruas sabbang-tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM dengan nilai kontrak 55.671.443.800 sudah menjadi konsumsi publik. Tak ada yang mesti ditutupi”, tegasnya.
Lanjut Rizal Noma meminta Kapolda Sulsel agar memeriksa semua pihak yang terkait mulai dari PPK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Pelaksana Kegiatan, Sekretaris PU, Kadis PU dan anggota DPRD.
“Kami juga akan menyurat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai langkah monitoring agar penyidik tipikor polda sulsel tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka”, pungkasnya.(*/Hdr)