PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Suharni (40) asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, meminta keadilan hukum yang menjerat dirinya.
Pasalnya, dirinya mengaku menjadi korban dalam kasus penggelapan dan penipuan. Diketahui ibu dari 5 (lima) orang anak itu dilaporkan oleh teman baiknya sendiri ke Polda Sulsel.
Namun tak lama kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Setelah melalui proses pemeriksaan, Suharni ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga dirinya harus menjalani penahanan khusus karena harus merawat bayinya.
Kini kasus IRT tersebut tengah bergulir dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Saat ditemui oleh awak media, tampak Suharni berkaca-kaca, dirinya tidak mampu membendung air matanya. Kesedihan terpancar dari wajah ibu 5 (lima) orang anak tersebut.
Pada kesempatan itu, Suharni mengungkapkan dirinya dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang bernama Haryati. Dirinya mengaku sudah mengenal lama dengan Haryati.
"Saya kenal sejak tahun 2005. Saya dengan dia sudah seperti saudara sendiri," kata Suharni, Senin malam (21/08/2023) sekira pukul 19.30 Wita di Polrestabes Makassar.
Suharni menambahkan pada 20 Juni 2022 pelapor yaitu Haryati menelpon untuk menanyakan tentang cengkeh di Enrekang. Katanya saat itu boss dari terlapor membutuhkan cengkeh.
"Dia yang datang tanya duluan, saya bilang mi harus ada dulu uang, sehingga dia transfer uang secara berangsur-angsur sampai Rp 1 miliar lebih," ujar Suharni dengan logat Makassar.
Dia mengungkapkan lagi, setelah menerima uang dirinya langsung mengirim cengkeh ke gudang sebanyak tiga kali.
"Pertama pada 24 Juni saya mengirim cengkeh dan dibongkar di gudang ibu Haryati. Dan saya mengirim tanggal 04 dan 20 Juli 2023 dan nilainya 1 (satu) miliar lebih," tambahnya.
Selain itu, terlapor menyayangkan sikap yang ditunjukan penyidik Polrestabes Makassar. Pada saat dilakukan Berkas Acara Pemeriksaan alias BAP dirinya menyebut tiga kali melakukan pengiriman cengkeh ke Gudang Haryati.
"Harusnya ada kejelian untuk melihat barang bukti yang saya kirim. Apalagi penyidik sudah ke gudang itu. Saya juga sempat kembali meminta CCTV dan ada mobil saya membongkar cengkeh di sana," cetusnya.
"Ini yang membuat saya tidak terima, ada apa, intinya saya mau keadilan," harap dia.
Terpisah, kuasa hukum terlapor Hamzah mengatakan kasus yang dialami kliennya sebenarnya perjanjian kerjasama.
"Kalau saya melihat sebenarnya kasus perdata,karena klien saya ada bukti jual beli transaksi jual beli," ungkapnya.
Hingga saat ini, Hamzah berharap Hakim Pengadilan Negeri Makassar objektif dalam melihat perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.
"Kami berharap hakim yang mulia untuk menimbang secara objektif terhadap perkara kliennya, sebab klienya dirugikan secara moril dan materil dan juga saya harap agar putusan tidak terbukti bersalah," cetusnya.
Kasus yang menimpa IRT akan diputuskan minggu depan. Terduga berharap ada keadilan hukum yang seadil-adilnya. (Hdr)