Semestinya penyidik memberikan klien kami ruang untuk membuktikan sangkaan itu. Tapi sampai sekarang penyidik malah tidak sama sekali memperlihatkan kredibilitasnya yang justru kami melihat adanya prilaku dugaan penyidik, Kanit, Kasatreskrim dan beberapa perwira di Polda Sulsel yang justru menghalang-halangi penegakan hukum yang profesional.
“Bayangkan saja, hak kami untuk mendapatkan turunan salinan BAP (berita acara pemeriksaan) tidak diberikan seluruhnya. Kan aneh, kami ingin buktikan sangkaan klien kami seperti apa kalau penyidik tidak memberikan salinan turunan BAP terlapor serta salinan pelapor dan para saksi-saksi. Kami berharap atas adanya prilaku oknum seperti ini dan para petinggi Polri tidak hanya berdiam diri saja, namun melakukan tindakan penegakan hukum di internal institusi Polri. Kalau tidak seperti itu, lalu kepada siapa lagi kami akan berlindung mencari keadilan,” ujarnya.
Wawan berharap agar pengaduannya itu ditindaklanjuti Kapolri. “Saya berharap agar aduan ini ditindaklanjuti Bapak Kapolri agar benar-benar penegakan supremasi hukum independen dan transparan itu dapat dibuktikan yang tidak hanya berada pada narasi semata namun dapat dibuktikan,” tutupnya. (*Rz)