Datang ke Mabes Polri di Jakarta, Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah Mengadu ke Kapolri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa mengajukan pengaduan kepada Kapolri di Mabes Polri, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI, Rabu (23/8/2023) siang.

Maksud kedatangannya itu untuk mengadukan perilaku tiga oknum Polri yang bertugas di bawah lingkup Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Klien kami ditetapkan tersangka dan ditahan, padahal Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah sementara menempuh gugatan perdata yang statusnya sedang berjalan, namun tetap saja dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan, kemudian penyidik memunculkan pasal 263 ayat 2 dugaan pemalsuan surat namun tidak menguji bukti formil sehingga terkesan pasal dulu baru pengujian bukti formil. Setelah itu, tidak diberikannya hak kami berdasarkan pasal 72 KUHAP soal turunan salinan BAP, baik pelapor maupun saksi-saksi. Ada lagi seperti sita barang bukti kami tidak dilibatkan dan anehnya lagi tiba-tiba kami disuruh tanda tangan berita acara penyitaan barang bukti, dan itu kami tolak," jelas Wawan.

Ia mengaku kecewa lantaran penanganan kasus kliennya diduga diskriminasi. "Kami sangat kecewa, adanya perilaku oknum kepolisian seperti ini yang seakan berpihak kepada pelapor yang tidak lagi mengarah pada martabat integritas Polri sebagai oknum kepolisian," katanya.

Semestinya penyidik memberikan klien kami ruang untuk membuktikan sangkaan itu. Tapi sampai sekarang penyidik malah tidak sama sekali memperlihatkan kredibilitasnya yang justru kami melihat adanya prilaku dugaan penyidik, Kanit, Kasatreskrim dan beberapa perwira di Polda Sulsel yang justru menghalang-halangi penegakan hukum yang profesional.

"Bayangkan saja, hak kami untuk mendapatkan turunan salinan BAP (berita acara pemeriksaan) tidak diberikan seluruhnya. Kan aneh, kami ingin buktikan sangkaan klien kami seperti apa kalau penyidik tidak memberikan salinan turunan BAP terlapor serta salinan pelapor dan para saksi-saksi. Kami berharap atas adanya prilaku oknum seperti ini dan para petinggi Polri tidak hanya berdiam diri saja, namun melakukan tindakan penegakan hukum di internal institusi Polri. Kalau tidak seperti itu, lalu kepada siapa lagi kami akan berlindung mencari keadilan," ujarnya.

Baca juga :  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 2 Terdakwa Kasus PDAM, HYL dan IRA Mengaku Terima 'Fulus'

Wawan berharap agar pengaduannya itu ditindaklanjuti Kapolri. "Saya berharap agar aduan ini ditindaklanjuti Bapak Kapolri agar benar-benar penegakan supremasi hukum independen dan transparan itu dapat dibuktikan yang tidak hanya berada pada narasi semata namun dapat dibuktikan," tutupnya. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sore Bercerita #2: Pengajian Semiotika DKV Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ruang diskusi di Rumah Buku SaESA sore itu berubah menjadi kelas terbuka di Google Meet....

PDAM Akhirnya Buka Isolir Air Bersih di TMP Panaikang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah viral berita tentang Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar kotor tanpa adanya petugas penyapu...

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...