Sekitar pukul 19.50 Wita personel bergerak menuju Benteng Pannyua melakukan penyisiran dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang asyik berpesta miras jenis ballo.
Identitas warga yang kedapatan sedang berpesta miras jenis ballo, yakni lelaki Igo (47), nelayan, alamat Pulau Lae Lae (menyediakan tempat minuman ballo). Kemudian Sampara (41), nelayan, alamat Pulau Lae Lae. Lalu, Suaris (44), nelayan, alamat Pulau Lae Lae. Barang bukti, tersisa 2 mog ballo yang sebelumnya telah dikonsumsi.
Identitas warga pesta miras jenis MC. Donald, masing-masing lelaki Enal (21), tukang servis AC, alamat Jl. Swadaya Makassar. Ibrahim (20), tukang servis AC, alamat Jl. Sukaria Makassar. Firdaus (19), mahasiswa UNM, alamat Batangase Kabupaten Maros. Ahmad Syukri (19), mahasiswa, alamat Moncongloe Kabupaten Maros. Muh. Yusuf (27), karyawan swasta, alamat Jl. Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Fajar (20), karyawan swasta, alamat BTP blok F Makassar. Muh. Anton (18), tukang servis, alamat Jl. Abdesir II Makassar. Dan Akbar (19), tukang servis, alamat Jl. Pettarani 3 Makassar. Barang bukti 1 botol MC. Donald terisi sisa setengah, yang sebelumnya sudah dikonsumsi.
Sekitar pukul 20.20 Wita seluruh personel tiba di Mako dengan keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya pada pukul 21.10 Wita, Wakapolsek Ujung Pandang AKP Hafityudin memberikan arahan dan nasehat kepada 10 orang pelaku minuman keras, sebelum mereka meninggalkan Mako Polsek Ujung Pandang.
Untuk 2 orang lainnya yang menyediakan dan menjual jenis ballo, atas perintah Wakapolsek, di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*Rz)