PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telah tiga tahun berlalu, namun proses pengurusan sertifikat hak milik tanah atas nama inisial Hj NS di BPN Pangkep belum menemui kejelasan. Selama periode ini, terdapat berbagai cara untuk mencari penjelasan atas masalah ini.
Kuasa hukum Hj NS, Andi Pangerang, setelah melakukan investigasi mengunjungi Kantor BPN Pangkep, menemui pejabat ukur tersebut. Dari pertemuan itu, terungkap masalah ini disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh petugas pengukur yang secara resmi ditugaskan oleh lembaga BPN, akibatnya masyarakat terutama pemohon sertifikat yang dirugikan.
Berdasarkan Surat Tugas Resmi Nomor 223/St.20.06/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Ade Restu Lisaldi, seorang Asisten Supervesor, terjadi kesalahan dalam mencatat ukuran tanah saat proses pengukuran.
Petugas pengukuran di BPN Pangkep, yakni Ade Restu, melakukan kesalahan dalam mencatat ukuran yang sebenarnya adalah sepuluh ribu meter persegi. Namun, ia secara keliru mencatatnya sebagai seribu meter persegi.
Kuasa hukum pemohon Andi pangerang, berhasil menemui Ade Restu di unit kerja yang baru di Maros. Pada pertemuan ini, kuasa hukum menjelaskan tentang kesalahan yang terjadi. Namun, Ade Restu tetap bersikukuh, pencatatan ukuran telah dilakukan dengan benar.
Menurutnya, dalam berkas terdapat dua ukuran yang berbeda, yaitu 1.000 meter persegi dan 10.000 meter persegi. Ia mengklaim, kebingungan ini muncul karena berkas administrasi tersebut mungkin tertukar atau tercampur saat dikumpulkan dari 2 (dua) lokasi pengukuran yang berbeda. Ade Restu berjanji akan datang ke BPN Pangkep untuk klarifikasi lebih lanjut.
"BPN Pangkep seharusnya mengambil inisiatif untuk menghubungi Ade Restu dan menegaskan tanggung jawabnya terhadap kesalahan ini," ungkap A Pangerang kuasa hukum Hj NS, saat di hubungi via aplikasi telekomunikasi, Senin (28/08/2023) sekitar pukul 13.30 Wita
Andi Pangerang menduga ada upaya untuk menutupi kekeliruan dalam pencatatan pengukuran dilokasi lahan oleh oknum di BPN Pangkep hingga proses pengurusan sertifikat atas nama Hj NS. Hal ini sangat lambat dengan alasan terjdi kesalahan pencatatan gambar pengukuran lokasi.
Namun Hal ini, diduga ada unsur kesengajaan dilakukan demi menutupi kesalahan oknum petugas ukur atas nama Ade Restu, yang ditugaskan resmi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Pangkep.
BPN Pangkep juga menimbulkan tanda tanya, memperkuat dugaan adanya kesengajaan perlambat proses pengurusan tersebut, BPN pangkep kalau tidak ada maksud tertentu mestinya menyurati oknum petugas ukur yang melakukan kesalahan tersebut.
"Kenapa justru mengirim surat kepada pemohon mendorong untuk melakukan pengukuran ulang oleh petugas BPN Pangkep," beber A Pangkep.
Lanjut A Pangerang, bahkan, ada ancaman dan intimidasi kepada permohon akan ditutup sepihak jika tidak setuju untuk diukur ulang.
Kesal Andi Pangerang pada oknum pejabat BPN Pangkep, yaitu dengan tindakan intimidasi tersebut. Menurutnya itu tindakan terkesan arogan itu bukti upaya untuk menutupi kesalahan yang dilakukan petugas ukur, yang sebenarnya adalah tanggung jawab BPN Pangkep.
"Oleh karena itu, dengan intimidasi oknum pejabat BPN Pangkep ini dinilai tidak pantas dan sangat disayangkan," sebut Pangerang lagi.
Andi Pangerang menambahkan, solusi yang seharusnya musti dilakukan BPN Pangkep, adalah memanggil atau menyurati oknum petugas ukur Ade Restu, secara resmi.
Langkah itu akan menunjukkan niat baik dan mencerminkan pelayanan publik yang tanggung jawab dalam mengatasi masalah ini. Tapi kenyataannya, BPN Pangkep malah mengirim surat kepada pemohon yang tidak relevan dengan perannya.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi
Media ini telah mencoba menghubungi Kepala Kantor BPN Pangkep melalui aplikasi telekomunikasi miliknya, dalam artian konfirmasi untuk lebih jelasnya terkait hal ini, namun hanya mendapat balasan melalui aplikasi chatt miliknya yang kurang jelas.
"Ada di file di kantor dan akan dikirimkan (mungkin yang diimaksud konsep klarifikasi), namun hingga saat berita ini tayang, belum ada klarifikasi yang jelas dari pihak BPN Pangkep," tegas A Pangerang.
Untuk menindak lanjuti hal ini, masyarakat khusunya pihak pemohon berharap pada Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan untuk dapat melakukan menindaklanjuti hal ini sebagi bahan evaluasi sebagai fungsi pengawasan, pungkas A Pangerang.(Hdr)