4). Menghukum Terdakwa Iman Hud, SIP. MSi dan saksi Abdul Rahim, ST untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
5). Memerintahkan agar terdakwa Iman Hud, SIP. MSi segera ditahan di Rutan. 6). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Iman Hud, SIP. M.Si dan saksi Abdul Rahim, ST.
Selanjutnya, Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa Abdul Rahim, ST sebagai berikut : 1). Menyatakan terdakwa Abdul Rahim, ST, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Rahim, ST dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan, 3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Abdul Rahim, ST sebesar Rp 300.000.000,- (tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.
4). Menghukum Terdakwa Abdul Rahim, ST dan saksi Iman Hud, SIP. MSi untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
5). Memerintahkan agar terdakwa Abdul Rahim, ST segera ditahan di Rutan. 6). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Abdul Rahim, ST dan saksi Iman Hud, SIP. M.Si.
Setelah Penuntut Umum membacakan dan dan meneyerahkan Surat Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim dan para Terdakwa, sekira pukul 19.30 Wita Majelis Hakim menunda Persidangan dan sidang dalam perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi). (*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH