PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dalam sistem Pemilu, permasalahan Daerah Pemilihan (Dapil) masuk dalam tahapan Pemilu. Sistem Pemilu yang diberlakukan adalah Pemilu Distrik dan Proporsional. Dengan sistem proporsional ini, digunakan untuk mengatur dan mengkonversi suara dari setiap Dapil. Karena itu, Dapil penting sebab bersentuhan langsung dengan konstituen.
Hal ini dipaparkan Faisal Amir, komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023 saat menjadi nara sumber pada kegiatan Rapat Evaluasi Fasilitasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Pinrang yang digelar KPU Pinrang di Lantai II MS Hotel Pinrang, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan yang dibuka Plt. Ketua KPU Pinrang, M Ali Jodding, juga dihadiri 2 Komisioner KPU Sulsel, yakni Koodinator Divisi (Kordiv) SDM dan Litbang, Tasrif serta Kordiv Teknis, Ahmad Adi Wijaya. Selain itu, hadir pula perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, PPK se Kabupaten Pinrang, dan kalangan LSM di Pinrang.
Faisal mengatakan, penataan Dapil itu ditentukan oleh peta wilayah, jumlah penduduk serta jumlah alokasi kursi sebagai representasi keterwakilan Dapil. Jadi, menata suatu Dapil itu tidak serta merta ditetapkan.
"Menata Dapil itu tidaklah mudah dan itu harus sesuai dengan Prinsip Pendapilan," kata Faisal.
Faisal menyebut, proses penataan Dapil, menurut Undang-Undang, memuat 7 prinsip penting yaitu Keset setaraan Nilai Suara, Ketaatan terhadap Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam Cakupan Wilayah yang sama, Kohesivitas, serta Kesinambungan. Penataan Dapil ini dimaksudkan agar distribusi perolehan kursi dapat merata.
"DPR RI dan Provinsi masuk itu masuk dalam lampiran UU sehingga tidak perlu di tata ulang Dapilnya. Kalaupun ditata ulang, maka UU juga harus dirubah. Jadi, hanya Dapil ditingkat Kabupaten/Kota yang dapat diatur dan ditata ulang oleh KPU," jelas Faisal.
Faisal meyakini, dalam penetapan Dapil di Pinrang ini ketujuh prinsip itu telah terpenuhi. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Kordiv SDM dan Litbang KPU Sulel, Tasrif menegaskan, tahapan Pemilu 2024 sisa menghitung bulan. Belum selesai Pemilu, tahapan Pilkada akan masuk, maka tahapan itu akan beririsan. Karena itu, sebagai penyelenggara Pemilu, harus berpegang teguh pada kode etik penyelenggara.
Menurutnya, etika skrg bukan hanya terkait integritas, tapi juga pantas atau tidak pantas, baik atau tidak baik. Etika itu terkait dengan administrasi, perilaku dan seterusnya.
Tasrif mengatakan, saatnya berpikir secara luas mengenai Pemilu ini, jgn lagi berpikir sempit. Pemilu adalah area konflik untuk ide, dan gagasan. Penyelenggara tidak boleh masuk dalam area konflik itu.
Sementara itu, Kordiv Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adi Wijaya menyampaikan, evaluasi itu penting karena akan menjadi input pada penataan Dapil Pemilu selanjutnya, semacam blueprint.
Adi Wijaya mengapresiasi kerja KPU Pinrang yang mampu membangun komunikasi dan kolaborasi dengan stake holder yang ada. Ia berharap, pola kolaboratif dalam tahapan Pemilu ini diharapkan akan berlanjut antara Peserta Pemilu, Stake Holder dan penyelenggara Pemilu di Pinrang ini.
Sebelumnya, Plt Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding mengatakan, penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Pinrang ini tdk hanya dilakukan hari ini, tapi sejak 2022 lalu dengan melakukan rapat dan kajian. Jadi tidak serta merta, KPU Pinrang menentukan Dapil, dan itu juga melibatkan Parpol peserta Pemilu.
Seperti diketahui, KPU Pinrang sebelumnya telah mengajukan 3 Rancangan Dapil, Rancangan pertama 4 Dapil, Rancangan kedua 7 Dapil dan Rancangan ketiga 6 Dapil hingga akhirnya ditetapkan menjadi 6 Daerah Pemilihan. (busrah)