Terdakwa Haris Yasin Limpo Cs Serahkan Duplik Kepada JPU Kejati Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan agenda sidang pembacaan Duplik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019 atas tanggapan dari Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Senin (28/08/2023) sekira pukul 11.00 Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.

Pada persidangan kali ini Penasehat Hukum Terdakwa menyerahkan Duplik kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel. Yaitu, Penuntut Umum telah mendakwakan dan menuntut Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 S.D Tahun 2019.

Baca juga :  Nintendo Alarmo: Aplikasi Alarm Seru untuk Rutinitas Harian, Rilis Maret 2025

Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 dengan agenda sidang yaitu Putusan.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolda Sulsel, Pererat Silaturahmi dan Sinergi TNI-Polri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silaturahmi Kapolda...

Alam Buana, Desa Terakhir di Tomoni Timur Gelar Musyawarah Penetapan RKPDes 2026

PEDOMANRAKYAT, LUTIM— Desa Alam Buana di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menjadi desa terakhir dari delapan desa...

Pemprov Kaltara Akan Terima Dana Rp 150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Zainal: Untuk Biayai Pembangunan Jembatan di Krayan

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR – Pembangunan infrastruktur di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya untuk mengatasi hambatan konektivitas di wilayah perbatasan, kini...

Global Prima Sinema Teguhkan Komitmen Majukan Industri Perfilman Daerah Lewat Produksi di Toraja dan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam semangat membangun sinergi antara industri kreatif dan pengembangan daerah, Global Prima Sinema (GPS) mengambil...