“Tujuan sidang BP4R ini, agar anggota dan pasangan sidang nikah dapat mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran Polri jika sudah berumah tangga nantinya,” ucap Iptu Hasrul.
“Selain itu, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Pelabuhan Makassar yang akan melaksanakan pernikahan,” jelasnya.
“Sidang nikah ini juga wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tambah Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)