Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1.684 butir obat THD, 1 buah pot handbody, 1 buah tas salempang kecil, puluhan sachet plastik klip bening kosong, 2 unit handphone, 2 kantong plastik kresek warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
“Saat ini, SI (34) dan FN (24) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Kasat Resnarkoba.
Pada tempat terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda mengungkapkan, THD merupakan salah satu obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Konon efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter.
Tambah Kapolres, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau remaja yang menggunakan obat tanpa resep dokter. Namun belakangan, obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh kaum remaja untuk mabuk-mabukan.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. “Bila dilakukan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas,” tutup Kapolres. (pria*)