Satresnarkoba Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengedar Obat Daftar G

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar obat keras Daftar G tanpa izin edar, di jalan poros menuju objek wisata Londa, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Dua terduga pelaku tersebut  berinisial SI (34) warga Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, dan seorang wanita berinisial FN (24) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo. Keduanya diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kesu.

Awalnya, SI (34) diamankan pada Senin (21/08/2023) setelah sebelumnya sudah menjual obat THD ke salah satu pelanggannya sebanyak 6 butir. Kemudian SI diamankan bersama barang bukti dari tangannya, dan mengamankan 1 buah pot handbody warna putih berisikan 714 butir obat jenis THD yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam.

Setelah dilakukan pengembangan, pada Selasa (22/08/2023) petugas kembali berhasil mengamankan FN (24), yang dari tangannya pula diamankan 1 buah tas selempang warna hitam dan di dalamnya terdapat 97 sachet plastik klip bening masing-masing berisikan 10 butir obat jenis THD.

Saat dikonfirmasi Selasa (29/08/2023), Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara Iptu Syahrul Rajabia membenarkan kronologis diamankannya kedua terduga pelaku tersebut. “Ya benar, pihaknya kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial SI (34) dan FN (24) terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Toraja Utara,” jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1.684 butir obat THD, 1 buah pot handbody, 1 buah tas salempang kecil, puluhan sachet plastik klip bening kosong, 2 unit handphone, 2 kantong plastik kresek warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

"Saat ini, SI (34) dan FN (24) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terang Kasat Resnarkoba.

Baca juga :  Melalui Virtual, Pemkab Sinjai Ikuti Rakor Pemprov Bersama Forkopimda Sulsel

Pada tempat terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda mengungkapkan, THD merupakan salah satu obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Konon efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter.

Tambah Kapolres, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau remaja yang menggunakan obat tanpa resep dokter. Namun belakangan, obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh kaum remaja untuk mabuk-mabukan.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. "Bila dilakukan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas," tutup Kapolres. (pria*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Salah Membuat Berita, Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tempo.co menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan atas berita berjudul “Menteri Kehutanan...

Indonesia Dukung Penuh Kerangka Net-Zero IMO di Sidang MEPC Luar Biasa di London

PEDOMANRAKYAT, LONDON - Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. Samsuddin, MT, M.Mar.E, mewakili...

Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Kerja Bakti di Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya genangan air di musim hujan, Koramil 1408-05/Mariso...

Hebat, UIAD Sinjai Raih Akreditasi Unggul

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kabar membanggakan kembali datang dari salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) di bawah naungan Kementerian...