“Tidak usah khawatir tentang komitmen kita untuk membangun pendidikan di Kabupaten Sinjai. Tetap fokus saja pada tugas teman-teman membangun anak-anak sehingga nantinya bisa menjadi generasi emas daerah,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sinjai, Irwan Suaib mengatakan, total guru PPPK yang menerima SK perpanjangan kontrak sebanyak 209 orang dari 212 di tahap II dikarenakan dua orang meninggal dan satu orang terpilih menjadi kepala desa.
Masa berlaku SK perpanjangan PPPK tahap II ini selama 2 tahun, sama seperti masa berlaku SK perpanjangan PPPK tahap I yang lebih dulu diserahkan pada awal Juni 2023 lalu, padahal SK sebelumnya hanya berlaku 1 tahun sejak pengangkatan.
“Ini kebijakan pak Bupati yang perpanjangannya berlaku selama 2 tahun sampai tahun 2025. Hal itu karena melihat kebutuhan dan peran teman-teman PPPK dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan SDM anak-anak kita,” jelasnya. (*)