PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kuasa Hukum pemohon, Andi Pangerang SH, memberikan tanggapan terhadap surat kedua yang diterima dari BPN Pangkep. Dirinya berpendapat, pihak BPN Pangkep berusaha untuk menyembunyikan dan menutupi kesalahan mereka dengan mengutip surat edaran yang sebenarnya tidak relevan, sebagai alasan untuk menghadapkan pihak pemohon.
Selanjutnya, Andi Pangerang menjelaskan penggunaan Surat Edaran Sekjen Menteri BPN ATR nomor 3538/33.100/IX/2017 tanggal 28 September 2017, yang berkaitan dengan hak interpelasi untuk melakukan pengukuran ulang, dianggap oleh kuasa pemohon sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan maksud asli dari surat edaran tersebut.
Menurutnya, surat tersebut seolah-olah digunakan untuk memojokkan pihak pemohon, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran nomor 3538/33.100/IX/2017. Ini dianggap sebagai upaya untuk menutupi kesalahan yang sangat merugikan pemohon.
Surat edaran tersebut sebenarnya merujuk pada kasus-kasus di mana terjadi perselisihan atau sengketa terkait objek tanah, yang kemudian menyebabkan penundaan dalam proses penerbitan berkas permohonan. Namun, jika tidak ada sengketa yang terjadi, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai tunggakan.
BPN Pangkep dianggap telah salah menginterpretasikan situasi dan memperlakukan permohonan pemohon secara tidak profesional. BPN seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dalam menyelesaikan permohonan.
Dalam kasus Hj NS selaku pihak pemohon menegaskan, tidak pernah ada keluhan atau sengketa atau hal-hal lain yang terkait dengan surat edaran tersebut. Objek tanah sejak awal aman.
Petugas ukur atas nama Ade Restu, ditugaskan oleh BPN Pangkep yang ditenggarai pihaknya melakukan kesalahan yang salah mencatat ukuran tanah, yang seharusnya sepuluh ribu meter persegi (10,000 m²), tetapi mereka secara keliru mencatatnya sebagai seribu meter persegi (1,000 m²). Kesalahan ini telah menghambat proses selama tiga tahun tampa ada klarifikasi atau pemberitahuan kepada pihak pemohon.
Bukti kesalahan ini terdokumentasi dalam surat tugas resmi nomor 223/St.20.06/VII/2021 yang menugaskan Ade Restu, seorang petugas pengukur BPN Pangkep. Kuasa pemohon menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk menyembunyikan kesalahan yang dilakukan oleh pihak BPN Pangkep.
Mereka mendesak BPN Pangkep untuk memanggil menyurati oknum petugas BPN pangkep Ade Restu di konfirmasi dimintai penjelasan yang sebenarnya dan mempertanggungjawabkan tugas yang telah diberikan kepada Ade Restu.
Surat kedua yang diterima oleh pihak kuasa pemohon mempertanyakan surat dari BPN pangkep, yang manandatangani surat tersebut adalah Kasi Sengketa, kenapa bukan Kepala Kantor BPN Pangkep yang menanda tangani surat tersebut.
"Hal ini dianggap sebagai tindakan yang mengabaikan pentingnya permasalahan ini, yang sangat merugikan masyarakat, khususnya pihak pemohon," Jelas Andi Pangerang saat menemui media ini di salah satu cafe di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (05/09/2023) sekira pukul 15.00 Wita.
Beberapa awak media juga telah menghubungi Kepala Kantor BPN Pangkep melalui jejaring aplikasi telekomunikasi miliknya untuk konfirmasi agar hal tersebut terang benderang, namun sampai saat ini berita tayang belum mendapat balasan atau konfirmasinya.(Hdr)