Dalam konteks itu, Dinas Sosial selaku reformer yang telah mengikuti Diklat PIM, sengaja mengambil dan mengetengahkan judul “Optimalisasi Pelayanan Disabilitas Mental” yang merupakan gawean bidang rehabilitasi sosial (Resos) melalui kegiatan penyiapan rumah singgah bagi keluarga pasien disabilitas mental.
Rumah singgah ini kata dia dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi keluarga pasien disabilitas mental kategori kurang mampu dan sekaligus memperdekat akses layanan rumah sakit dengan rumah tempat tinggal keluarga pasien yang berada di luar kota.
Kepala bidang rehabilitasi sosial berharap agar keberadaan rumah singgah shelter Pangngamaseang dapat menjadi wadah, dan tempat tinggal sementara bagi keluarga pasien, terutama dalam rangka untuk meringankan beban moril masyarakat.
Ketersediaan rumah singgah diharapkan dapat membantu masyarakat dan keluarga pasien disabilitas mental (ODGJ) kategori kurang mampu untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan dan pengobatan RSUD KH. Haiyung dengan menempati dan menghuni fasilitas rumah singgah (shelter) Pangngamaseang sebagai tempat istirahat sementara.
Dengan demikian, pasien disabilitas mental dapat tetap memperoleh kebutuhan layanan kesehatan dasar dengan menghemat biaya, memperdekat akses dan jarak dengan pusat layanan kesehatan tanpa perlu bolak balik ke rumah tempat tinggal yang berada jauh di luar kota Benteng.
“Layanan shelter Pangngamaseang diharapkan dapat menyasar dan menjangkau seluruh komponen keluarga pasien disabilitas mental kurang mampu untuk tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan dan pengobatan tanpa harus terhalang oleh persoalan jarak dan keterbatasan secara finansial,” pungkas Asni Muslimin mengakhiri rangkaian laporannya di hadapan wakil bupati dan tamu undangan. (Fadly Syarif)