Ismar menilai APH harusnya sesegera mungkin menangkap dan memenjarakan pelaku tambang ilegal itu. “Tidak boleh dong ada yang kebal hukum begini,” sergahnya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan kerusakan lingkungan, gangguan suara alat berat di pemukiman penduduk, serta keadaan berlumpur saat hujan dan berdebu saat cuaca panas.
Akses jalan menuju dusun lain juga mengalami kerusakan total sehingga tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Camat Cenrana, Ismail Majid, juga mengaku sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik lahan tambang ilegal tersebut.
Ismail juga telah mengingatkan pemilik tambang untuk mengurus izin yang diperlukan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemilik tersebut.
Ismail menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh oknum kepala desa dari warga sekitar.
Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir juga sudah mengakui lahan tambang itu miliknya. Namun dia mengklaim tidak ada proses jual beli dalam pengambilan material tersebut.
Pihak yang mengambil material tersebut hanya diminta membayar biaya sebesar Rp 25 ribu per truk dan diakuinya dimasukkan ke dalam kas desa. (*)