“Yaitu konsekuensi jika informasi publik tertentu dibuka, maka dapat membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” terang Fauziah.
Fauziah menambahkan, suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada undang-undang, kepatutan dan yang utama yakni kepentingan publik.
“Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, maka informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya,” urai Fauziah.
Ia selanjutnya berharap, Pemerintah Desa Bulo sebagai desa dengan kategori Informatif berdasarkan monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022, tetap konsisten melakukan kewajibannya dalam pelayanan informasi publik.
“Sehingga dapat menjadi role model bagi pemerintah desa lainnya di Kabupaten Sidrap maupun Sulawesi Selatan dalam konteks praktik keterbukaan informasi publik di desa,” terang Fauziah.
“Sebagai satu-satunya perwakilan Sulawesi Selatan di ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat Nasional tahun 2023, kami berharap Desa Bulo dapat merepresentasikan dengan baik wajah desa di Sulawesi Selatan yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” ungkap Fauziah.
Sementara Kepala Desa Bulo, Andi Rifai menyatakan kesiapan untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023.
“Insya Allah, kami bersama jajaran Pemerintah Desa Bulo siap mengikuti penilaian ini. Kami mohon dukungan dari pihak-pihak terkait,” ujar Andi Rifai. (Risal Bakri)