Dalam persiapan tersebut, nantinya personel Satlantas Polres Enrekang akan melakukan patroli dilengkapi dengan kamera handphone khusus untuk memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Bukti elektronik ini akan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
“Meskipun penerapan tilang elektronik di Enrekang masih dalam tahapan dialog dan sosialisasi, Kasat Lantas Polres Enrekang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengendara roda dua dan roda empat, untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” harap Kasat Lantas AKP Abd. Samad. (syafar)