Berkunjung ke Markas PSI, Ketua Bawaslu Makassar : Silahkan Laporkan Jika Temukan Praktek Politik Uang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah, SH, MH yang didampingi 5 (lima) orang komisionernya berkunjung ke markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Makassar di Jl. Diponegoro No.138 Makassar, Senin (11/09/2023) petang.

Kedatangan rombongan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka sosialisasi dan memberikan pengarahan terkait fungsi serta tanggung jawab lembaga ini dalam mengawasi aturan-aturan di masa tahapan jelang Pemilu 2024, disambut ramah oleh Ketua DPD PSI Kota Makassar, Israel Rante Lebang, ST bersama jajaran pengurus dan sejumlah calon legislatif (bacaleg).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini diawali dengan pembacaan doa yang dibawakan oleh Drs Khairil (Caleg DPRD Kota Makassar Dapil 4 Panakukkang - Manggala), kemudian dilanjutkan sambutan Ketua DPD PSI Kota Makassar dan Ketua Bawaslu Kota Makassar serta diskusi diwarnai tanya jawab yang didominasi seputar aturan-aturan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).

Dalam pengarahannya dan menjawab sejumlah pertanyaan yang timbul pada pertemuan itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, SH, MH mengungkapkan, ada 4 pelanggaran yang menjadi kewajiban utama pihak Bawaslu untuk mengambil tindakan.

Pertama adalah menyangkut pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian kedua, yakni pelanggaran pidana misalnya praktek 'money politic' (politik uang) yang dilakukan oleh partai maupun bacaleg peserta Pemilu.

Selanjutnya yang ketiga, terkait pelanggaran etik melibatkan pihak-pihak penyelenggara Pemilu. Dan keempat adalah pelanggaran hukum lainnya seperti adanya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dinilai berlaku tidak netral.

"Segera laporkan kepada kami jika ada ditemukan praktek politik uang yang dilakukan pihak partai atau caleg. Sertakan bukti-buktinya dan kami akan rapatkan dengan Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk ditelusuri dan ditindaklanjuti serta dijatuhkan sanksi," tukasnya.

Baca juga :  DPD Inakor Minahasa Surati Permintaan Dokumen Informasi Publik ke PPID/Sekdes Desa Lemoh Timur

Dede menambahkan pula, silahkan juga laporkan jika ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, kemudian pihak-pihak penyelenggara Pemilu maupun ASN yang bertindak tidak netral untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara Ketua DPD PSI Kota Makassar, Israel Rante Lebang, ST pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas kesediaan Ketua Bawaslu Kota Makassar bersama jajarannya berkunjung ke markas PSI untuk memberikan sosialisasi yang membahas batasan-batasan kampanye hingga aturan pemasangan APK. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Puluhan Pedagang Pasar dari Berbagai Daerah di Sulsel Deklarasikan Berdirinya Koperasi Asosiasi Pedagang Pasar Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah kontroversi kebijakan pengelolaan pasar dan lemahnya posisi tawar pedagang, sebuah langkah berani ditempuh....

Obrolan Pagi di Sudut Baca SaESA

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sudut Baca bukanlah sekadar ruang buku yang ditata rapi seperti di perpustakaan resmi negara, yang...

Identitas Pelaku Sobis dan Narkoba yang Ditangkap di Wajo Terungkap, Barang Bukti Cukup Mengejutkan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Enam orang pelaku yang diamankan dalam operasi gabungan Unit Intel Kodim 1406/Wajo dan Den Inteldam...

TNI AD Ungkap Sindikat Penipuan Online dan Narkoba di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Aparat TNI Angkatan Darat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di tanah air. Unit...