“Karena kita ketahui bersama, Indonesia Darurat Narkoba, hal ini terjadi di wilayah kita karena bisnis yang sangat menguntungkan serta sarana gaya hidup dan bagian jalan pintas masyarakat kita untuk mempercepat kekayaan diri. Hal tersebut menjadi pemicu awal dalam peningkatan penyalahgunaan Narkotika,” terang AKBP Erwin Syah.
Dikatakan AKBP Erwin Syah, Polres Sidrap akan terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan narkoba, mulai dari Preventif Avroud atau melakukan pendekatan secara maksimal dengan mengoptimalkan seluruh masyarakat untuk mengkampanyekan bahaya narkoba.
“Selanjutnya, pendekatan Preventif dengan melakukan kegiatan nyata yang menyentuh masyarakat yakni melakukan tindakan,” tegas Erwin Syah.
“Polres Sidrap akan terus melakukan tindakan penegakan hukum berdasarkan undang Undang RI No 2 Tahun 2022 dan melakukan penegakan hukum bagi penyalahguna narkoba,” terang Kapolres Sidrap.
Diakhir, Kepala Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap Iwan Darmawan, SE menyampaikan terima kasih kepada Polres Sidrap yang telah mempercayakan Kelurahan Pangkajene sebagai Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng.
“Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap diharapkan bukan hanya bersifat seremonial belaka. Kami juga sudah melakukan upaya pencegahan bebas narkoba dengan melakukan sosialisasi di lingkup masyarakat. Seperti pasar dan tempat keramaian lainnya serta di lingkup pendidikan,” ungkap Iwan Darmawan.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan penandatangan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap yang dimulai dari Kapolres Sidrap, Asisten III, Dandim 1420 Sidrap, Kasat Narkoba AKP Arham, Kepala KBN, Kakan Kemenag Sidrap, Ketua Bhayangkari, Pelajar, Pemerintah Kecematan, Pemerintah Kelurahan/Desa dan Pelajar. (Risal Bakri)