Menurut Baso Rustam dan Ellimran mereka melakukan “perlawanan” ke media karena pihaknya tidak merasa bersalah dan melakukan pelanggaran hukum. Sebab kayu yang didatangkan itu memiliki dokumen resmi alias tidak bermasalah.
Dengan adanya informasi itu, pihak Polda melakukan penyitaan dan selanjutnya dimintai klarifikasi. Kemudian klarifikasi yang dilakukan Kasubdit IV Unit Tipiter Polda Sulsel AKP Jayadi Djaya, S.Sos pada Senin (11/9/2023) di Makassar. Setelah mendapat penjelasan tentang syarat dan dokumen kayu itu, pihak penyelidik Polda memahaminya dan mempelajarinya.
“Kami sudah menjelaskan prosedur mendatangkan kayu itu dengan memperlihatkan syarat dan dokumennya, sehingga kami berharap penyitaan kayu itu tidak berlanjut,” harap Baso Rustam ketika memberikan keterangan kepada media di Warkop Ruang Seduh di Kota Parepare, Selasa sore kemarin. (TA)