Dalam kasus tersebut, dimana tersangka Muchlis, sebagai kepala UPTD KPH Mata Allo Enrekang, telah menerima anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengadaan bibit kopi di Kabupaten Enrekang. Namun, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Tersangka Muchlis, juga telah memerintahkan tersangka Syamsul Bahri untuk mengarahkan 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menerima bantuan bibit kopi sebanyak 125.000. Bibit tersebut tidak sesuai dengan RAB yang dibuat oleh Tersangka Muchlis, tetapi Tersangka Syamsul yang juga sebagai kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPT KPH Mata Allo Enrekang tetap menerima dan membayar pengadaan bibit kopi tersebut.
Perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syafar)