Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kopi, Kejaksaan Enrekang Resmi Tahan Dua ASN KPH Mata Allo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam kasus tersebut, dimana tersangka Muchlis, sebagai kepala UPTD KPH Mata Allo Enrekang, telah menerima anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengadaan bibit kopi di Kabupaten Enrekang. Namun, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

Tersangka Muchlis, juga telah memerintahkan tersangka Syamsul Bahri untuk mengarahkan 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menerima bantuan bibit kopi sebanyak 125.000. Bibit tersebut tidak sesuai dengan RAB yang dibuat oleh Tersangka Muchlis, tetapi Tersangka Syamsul yang juga sebagai kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPT KPH Mata Allo Enrekang tetap menerima dan membayar pengadaan bibit kopi tersebut.

Perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadiri Rapat Pemuktahiran Data RKA TNI AD, Pangdam : Staf Perencanaan Penentu Kebijakan Pimpinan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aliyah Mustika Ilham: UMKM dan Ekraf Penggerak Utama Perekonomian Daerah

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, baru-baru ini menghadiri pameran Ekonomi Kreatif dan...

Keadilan Datang, Ishak Hamsah Menang Lawan Polrestabes dan Kejaksaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penantian panjang lima tahun akhirnya berbuah manis bagi Ishak Hamsah, cucu dari Soeltan bin Soemang....

Calon Rektor Unhas Periode 2026-2030: Prof. Iqbal Djawad Siap Memimpin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Ir. Muhammad Iqbal Djawad, (tautan tidak tersedia), Ph.D., resmi mendaftar sebagai bakal calon Rektor...

Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala Gelar Karya Bakti Penanaman Pohon Bersama Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala menggelar kegiatan Karya Bakti Penanaman Pohon bersama masyarakat di Jalan Moha Lasuloro, Kelurahan...