Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kopi, Kejaksaan Enrekang Resmi Tahan Dua ASN KPH Mata Allo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT KPH Mata Allo Dinas Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022 kepada 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus, SH, mengungkapkan bahwa (M) selaku KPA sekaligus PPK dan (SB) selaku PPTK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 untuk mempercepat proses penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, "ujar Kasi Intel, Andi Zainal, rabu, 13 September 2023 pukul 11 malam.

Dalam kasus tersebut, dimana tersangka Muchlis, sebagai kepala UPTD KPH Mata Allo Enrekang, telah menerima anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengadaan bibit kopi di Kabupaten Enrekang. Namun, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

Tersangka Muchlis, juga telah memerintahkan tersangka Syamsul Bahri untuk mengarahkan 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menerima bantuan bibit kopi sebanyak 125.000. Bibit tersebut tidak sesuai dengan RAB yang dibuat oleh Tersangka Muchlis, tetapi Tersangka Syamsul yang juga sebagai kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPT KPH Mata Allo Enrekang tetap menerima dan membayar pengadaan bibit kopi tersebut.

Perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syafar)

Baca juga :  SMKN 2 Makassar Berpartisipasi dalam Kegiatan Gerak Jalan Santai Memperingati HUT Sulsel Ke-355

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Turnamen Futsal Dandim Cup Berakhir, Bupati Sinjai Harap Muncul Bibit Atlet Berprestasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Komandan Kodim (Dandim) 1424 Sinjai, Letkol Arm Arif Hartanto secara resmi menutup turnamen Futsal Dandim...

Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pembukaan STQH Nasional ke-XXVIII Tahun 2025 di Kendari

PEDOMANRAKYAT, KENDARI – Suasana penuh khidmat dan semangat religius mewarnai pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional...

Kunker di Tabang, Bupati Mamasa Libatkan Dinkes Gelar Pengobatan Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi, Pemerintah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, terus menunjukkan komitmennya...

Pengurus Masji Al Muttahidah Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Ratusan umat Muslim memadati halaman Masjid Al-Muttahidah Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk mengikuti...