PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron alias Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam Perkara Tindak Pidana "Penipuan" senilai Rp 445 juta.
Henky Gosal diamankan, Kamis (14/09/2023) sekira pukul 10.45 Wita, di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 dengan pidana penjara 2 tahun.
Setelah mengetahui putusan perkaranya incrach maka terpidana melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat.
Selanjutnya terpidana balik ke Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Makassar.
Terakhir terpidana menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blossom Residence nomor 6. Terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani, maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai Buronan/DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Sebelum mengamankan Buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya.
Selanjutnya, atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Buronan Hengky Gosal yang bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blossom Residence nomor 6.
Namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan Tindakan pengamanan tiba-tiba Buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar.
Saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan Buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh Istri Buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan, selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan yang diamankan adalah benar Buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH.