PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Intens melakukan pemburuan, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, telah berhasil mengamankan 1 (satu) buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam Perkara Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp. 445.000.000,-.
Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel pada Kamis, 14 September 2023 sekira pukul 10.45 Wita bertempat di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmin, SH, MH dalam jumpa Persnya, Kamis 14 September 2023 di Kejati Sulsel.
Lanjut Soetarmin, yang bersangkutan terpidana Hengky Gosal setelah mengetahui putusan perkaranya incrach maka Terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya Terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya di rumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ungkap Soetarmin.