Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Terpidana Perkara Penipuan Tambang Silica Bombana Senilai Rp 445 Juta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dikatakan Soetarmin, terakhir Tersangka Hengky menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6. Bahwa Terpidana Hengky Gosal tidak kooperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai buronan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Sebelum mengamankan buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 hari 3 tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya, dan selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian buronan Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Perumahan Blosson Residence Nomor 6, namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan tiba-tiba buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar, saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh istri buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Lanjut Soetarmin mengatakan, setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan, dan selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.

“Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar guna pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” ungkap Soetarmin.

Baca juga :  Propam Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Operasi Gaktiblin

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard Eben Ezer. (Risal Bakri)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Morowali Jadi Pusat Manuver, TNI Tampilkan Kekuatan Gabungan Hadapi Ancaman SDA

PEDOMANRAKYAT, MOROWALI — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST...

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Karbak Di Pasar Pacongkang

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Barang dan Jampu Aipda Rudi bersama Bintara...

Bupati Soppeng dan Kajari Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutta D Sitohang S.H...

Dua Desa di Tomoni Timur Gelar Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Dua desa di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur yakni Desa Cendana Hitam dan...