Dikatakan Soetarmin, terakhir Tersangka Hengky menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6. Bahwa Terpidana Hengky Gosal tidak kooperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai buronan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Sebelum mengamankan buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 hari 3 tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya, dan selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian buronan Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Perumahan Blosson Residence Nomor 6, namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan tiba-tiba buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar, saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh istri buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Lanjut Soetarmin mengatakan, setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan, dan selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.
“Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar guna pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” ungkap Soetarmin.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard Eben Ezer. (Risal Bakri)