Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Terpidana Perkara Penipuan Tambang Silica Bombana Senilai Rp 445 Juta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dikatakan Soetarmin, terakhir Tersangka Hengky menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6. Bahwa Terpidana Hengky Gosal tidak kooperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai buronan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Sebelum mengamankan buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 hari 3 tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya, dan selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian buronan Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Perumahan Blosson Residence Nomor 6, namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan tiba-tiba buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar, saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh istri buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Lanjut Soetarmin mengatakan, setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan, dan selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.

“Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar guna pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” ungkap Soetarmin.

Baca juga :  Hasil Pemeriksaan BBPOM Makassar, Skincare Maxie Glow Dinyatakan Tidak Mengandung Bahan Berbahaya

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard Eben Ezer. (Risal Bakri)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...