Acara diakhiri dengan penyerahan bantuan alat olahraga oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap kepada Kepala Kampung Bebas Narkoba, penandatanganan nota kesepahaman Sat Resnarkoba dengan Kepala Desa Teteaji yang disaksikan Forkopimda Kabupaten Sidrap, pembacaan deklarasi bebas narkoba oleh seluruh hadirin, dan penandatanganan deklarasi. Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 Wita dengan situasi aman dan kondusif.
Deklarasi ini menunjukkan kepedulian Polri dan Polres Sidrap terhadap masyarakat Desa Teteaji dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Kegiatan ini menunjukkan wujud nyata dari komitmen Polri dan Polres Sidrap untuk memberantas peredaran narkoba dan mendukung penciptaan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan masyarakat Desa Teteaji dan sekitarnya dapat memiliki daya tangkal dan daya cegah yang kuat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Andi. Muh. Gusli mengungkapkan harapannya bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga dapat diikuti oleh tindakan nyata dari semua pihak. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan warga yang terkontaminasi narkoba agar bisa segera ditindak atau direhabilitasi dengan bekerja sama dengan Polres Sidrap.
“Melalui kesempatan ini kami sampaikan kepada pemerintah daerah bahwa kegiatan ini merupakan Program Desa Teteaji yang dianggarkan di ADD Pemerintah Desa,” ungkap Andi. Muh. Gusli. C.
“Pencanangan Kampung Bebas Narkoba di Desa Teteaji merupakan bukti nyata masyarakat dan pemerintah desa Teteaji sebagai wujud dan komitmen sebagai anti Narkoba,” sambungnya.
Deklarasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan kerja sama antara Polres Sidrap dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diberantas dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman dari pengaruh narkoba. (Risal Bakri)