Perubahan ini, terang Bupati Irwan, tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi keuangan dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk penyesuaian struktur APBD dalam bentuk program dan kegiatan yang dianggap mendesak dan perlu disesuaikan.
Selain Ranperda Perubahan APBD, Pemkab Pinrang juga mengajukan Tiga Ranperda Non APBD, yakni Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto dan Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Pinrang.
Bupati Irwan berharap, Ranperda yang diajukan ini disetujui sehingga dapat segera direalisasikan, dalam upaya optimalisasi anggaran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah ini.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pinrang terhadap ranperda-ranperda tersebut.(busrah)