Mantan Kepala BPKD Takalar Divonis 1Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tambang Pasir Laut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP (Mantan Kepala BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan Negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah), Selasa (19/09/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.

Sebelumya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 lalu, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Tuntutan Pidana sebagai berikut : 1). Menyatakan terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

2). Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rektor UMI Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid dan Asrama Ponpes Binaan di Lutim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LDNU Pinrang Adakan Rihlah Religi, Perkuat Spirit Keagamaan dan Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pinrang, Sabtu (13/12) lalu melaksanakan kegiatan perjalanan/Rihlah Religi di...

Kolaborasi Komunitas dan Lembaga Zakat Salurkan Bantuan ke SDN 61 Terapung Pangkep

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP — Komunitas Anak Pelangi (K-Apel), Rumah Zakat Sulawesi Selatan, dan Pengusaha Nulis Buku Indonesia (Penbis) berkolaborasi...

Kolaborasi Lintas Sektor Antar Disdik Sulsel Raih Education Collaborative Impact Award 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Iqbal Nadjamuddin, SE, mengungkapkan keberhasilan Sulawesi Selatan...

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Operasikan Posko Nataru 2025/2026

PEDOMANRAKYAT, MAROS – General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggus Gandeguai, memastikan kesiapan penuh bandara dalam melayani perjalanan...