Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP sebagai berikut : 1). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gazali Machmud, ST.MAP selama 1 (satu) tahun dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH