PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP (Mantan Kepala BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan Negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah), Selasa (19/09/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.
Sebelumya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 lalu, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Tuntutan Pidana sebagai berikut : 1). Menyatakan terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2). Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.