Tim Penyidik Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf Terkait Dugaan Korupsi JKN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H. dalam siaran persnya menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(*/Hdr)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,MH

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rajut Silaturahmi dan Kolaborasi, ASN Sulsel Gelar Jalan Sehat Bersama Pj Gubernur dan Kepala BKN RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemerintah Desa Purwosari Tetapkan RKPDes Tahun 2026, Pagu Indikatif Rp.2,8 Miliar

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)...

Suhardi Warga Lalabata Dilaporkan Hilang

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejak berangkat ke sawah di wilayah Cilekke Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Senin sore 13 Oktober...

Sidang KEPP Polres Soppeng Merekomendasikan PTDH Terhadap Briptu SW

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Polres Soppeng dipimpin Wakapolres Kompol Sudarmin S,Sos di Rutan...

Dedikasi dr. Aan Andrian: Dampingi Ratusan Jamaah Umrah dalam Keadaan Sehat

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sebanyak 363 jamaah umrah yang berangkat bersama PT Darmawan Tour & Travel dipastikan dalam kondisi...