Tim Penyidik Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf Terkait Dugaan Korupsi JKN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H. dalam siaran persnya menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(*/Hdr)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,MH

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Bupati Enrekang Serahkan Bantuan Tunai Rp 54 Juta kepada Korban Bencana di Kecamatan Bungin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menag Paparkan Tiga Pesan Fondasi Perjuangan Anregurutta KH. Ambo Dalle

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tiga pesan yang menjadi fondasi perjuangan Anregurutta KH. Abdurrahman Ambo...

Bupati Pinrang Terima Kunjungan Tim Kaji Cepat Kementerian PU

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Tim Kaji Cepat Kementerian PU RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Pinrang guna menindaklanjuti laporan Pemkab...

Bupati Irwan Resmikan Kantor Desa Tanra Tuo, Cempa

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Pinrang, Irwan Hamid meresmikan secara langsung Kantor Desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa yang baru...

Kerajaan Gowa Ultimatum Jamaluddin alias Betel Terkait Penggunaan Pin Kerajaan Tanpa Izin

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kerajaan Gowa melalui Kuasa Hukum Putra Mahkota, Wawan Nur Rewa, mengeluarkan ultimatum kepada Jamaluddin alias...