Tim Penyidik Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf Terkait Dugaan Korupsi JKN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Selasa (19/09/2023).

Penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 Wita dan tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain ;
1. Dokumen – dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023
2. Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023
4. 2 (dua) unit CPU Komputer
5. 1 (satu) laptop
6. 6 (enam) buku rekening
7. 4 (empat) buku catatan

Selanjutnya, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 sampai Juli Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H. dalam siaran persnya menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(*/Hdr)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,MH

Baca juga :  Gubernur Andi Sudirman Hadiri Kontes Kopi Di Bone

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Pramuka ke 64 , Ketua...

AMS Unjuk Rasa, Desak Kejari Soppeng Tuntaskan Kasus Alsintan 

PEDOMANRAKYAT, SOPENG ---- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng (AMS) melakukan aksi unjuk rasa...

Tak Hanya Kelistrikan, PLN Berkontribusi Sosial Melalui TJSL

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di bidang ketenagalistrikan,...

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...