Tim Penyidik Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf Terkait Dugaan Korupsi JKN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Selasa (19/09/2023).

Penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 Wita dan tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain ;
1. Dokumen – dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023
2. Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023
4. 2 (dua) unit CPU Komputer
5. 1 (satu) laptop
6. 6 (enam) buku rekening
7. 4 (empat) buku catatan

Selanjutnya, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 sampai Juli Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H. dalam siaran persnya menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(*/Hdr)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,MH

Baca juga :  Penuh Khidmat, Sekda Sinjai Adakan Halal Bi Halal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...

Dalam Rangka Jajaki Kerja Sama di Sektor Komoditas Hortikultura, Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan Akan Berkunjung ke Enrekang

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana mengadakan kunjungan kerja...

Pelaku Usaha Hiburan Harap Kepastian Hukum, DPRD Sulsel Dukung Peninjauan SK Moratorium

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja guna membahas...

Dengan Semangat Perubahan‎ dan Misi Pembangunan yang Merata, Fadly Anshari Siap Maju Sebagai Calon Kepala Desa Parak

PEDOMANRAKYAT, ‎SELAYAR - Sosok muda Fadly Anshari menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon kepala Desa Parak pada pemilihan...