“Dari laporan masyarakat, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 06.00 Wita Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita,” terang Syahrul.
Tambah Syahrul, awalnya kami mengamankan tersangka MRY yang sedang menjemput paket kiriman dengan terbungkus plastik warna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan isi paket tersebut didapati 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, MRY mengakui paket kiriman tersebut dipesan oleh FRN, kemudian kami melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
“Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Syahrul. (etan/pri)