Satresnarkoba Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pelaku Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Hanya dalam waktu 4 hari setelah menangkap 3 orang pelaku sebelumnya, Satuan Reskrim Narkoba kembali mengungkap jaringan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku di wilayah hukum Polres Toraja Utara, Polda Sulsel.

Dalam pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Syahrul Rajabia, Senin (11/9/2023) pagi di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah dan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba Iptu Syahrul Rajabia, Kamis (21/9/2023) membenarkan, pihaknya kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, dimana hanya dalam waktu sepekan, sebelumnya kami sudah menangkap 3 orang pelaku lainnya.

Kata Syahrul, keberhasilan dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu.

"Dari laporan masyarakat, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 06.00 Wita Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita," terang Syahrul.

Tambah Syahrul, awalnya kami mengamankan tersangka MRY yang  sedang menjemput paket kiriman dengan  terbungkus plastik warna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan isi paket tersebut didapati 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Diduga Lakukan Penipuan Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Pengacara Susanto Citra, SH Resmi Masuk DPO Kepolisian

Dari hasil interogasi awal, MRY mengakui paket kiriman tersebut dipesan oleh FRN, kemudian kami melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

"Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara," pungkas Iptu Syahrul. (etan/pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025, Apresiasi Insan Media dalam Transformasi Energi

Pedomanrakyat.co.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia jurnalistik Indonesia melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik...

PSMTI Sulsel dan Pemkot Makassar Jalin Kerja Sama untuk Kemajuan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan kota....

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen sebagai beban besar...