Satresnarkoba Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pelaku Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Hanya dalam waktu 4 hari setelah menangkap 3 orang pelaku sebelumnya, Satuan Reskrim Narkoba kembali mengungkap jaringan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku di wilayah hukum Polres Toraja Utara, Polda Sulsel.

Dalam pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Syahrul Rajabia, Senin (11/9/2023) pagi di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah dan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba Iptu Syahrul Rajabia, Kamis (21/9/2023) membenarkan, pihaknya kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, dimana hanya dalam waktu sepekan, sebelumnya kami sudah menangkap 3 orang pelaku lainnya.

Kata Syahrul, keberhasilan dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu.

"Dari laporan masyarakat, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 06.00 Wita Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita," terang Syahrul.

Tambah Syahrul, awalnya kami mengamankan tersangka MRY yang  sedang menjemput paket kiriman dengan  terbungkus plastik warna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan isi paket tersebut didapati 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sigap Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Angin Hujan Deras

Dari hasil interogasi awal, MRY mengakui paket kiriman tersebut dipesan oleh FRN, kemudian kami melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

"Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara," pungkas Iptu Syahrul. (etan/pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...