Tangkis Dakwan Jaksa, AS Terdakwa Kasus Perintangan Korupsi Tambang Ajukan Eksepsi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Yang benar berdasarkan BAP, lanjut dia bahwa AS datang ke Kejati Sultra sebagai bentuk antusiasmenya mengantarkan tersangka AA menyerahkan diri pasca masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sultra.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa AS di dalam BAP-nya, dakwaan itu adalah tidak benar yang harusnya rujukannya BAP AS itu dipakai sebagai rujukan bahwa kedatangan AS bukan bermaksud untuk menemui dua Jaksa Kejati melainkan menyerahkan AA di Kejati Sultra,” imbuhnya.

Keterkaitan kliennya turut ikut mengantar AA menyerahkan diri ke Kejati Sultra, karena sebelumnya AS bersama AA dan istri AA bernama Jecklin mendatangi pernah bertemu di apartemen milik AS di Jakarta.

Dia juga ingin meluruskan bahwa, sebagaimana dalam pernyataan Kejati Sultra yang menyebut AS orang pertama yang menemui istri AA untuk menawarkan dan mengurus supaya AA bisa bebas dari jeratan Kejati Sultra, juga tidak benar.

Faktanya, di Juli 2023 AA dan istrinya datang menemui AS dengan tujuan meminta bantuan agar kasus yang menimpah AA bisa diselesaikan. Tetapi, karena AS merasa AA sudah menjadi DPO, iapun hanya menyarankan AA untuk menyerahkan diri dan akan membantu mencarikan pendamping hukum.

“Setelah dihubungkan lewat teman klien kami, AA dan istri datang temui AS. Disitu tegas AS menyatakan saat pertemuan itu tidak bisa membantu menyelesaikan kasus, cuman bisa membantu mencarikan lawyer (pendamping hukum) untuk mendampingi kasus ini. Jadi seperti itu faktanya, makanya pada tanggal 17 AS bersama lawyernya AA mengantar untuk menyerahkan diri ke Kejati Sultra,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.

Baca juga :  5 Tahun Buron, Mantan Direktur RSUD Kota Makassar Diamankan Tim Tabur Kejagung

Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.

Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (Sunarto)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...