PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, berhasil mengamakan seorang gadis remaja yang tergolong anak di bawah umur di Jln. Tikoalu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (22/09/2022).
Gadis belia yang berinisial SLN (16) merupakan warga Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di Bolu Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti milik korbannya berupa 1 unit Handphone merek Oppo dan 1 buah koper travel warna coklat.
Saat dikonfirmasi Senin (25/9/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, membenarkan adanya pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang gadis remaja SLN (16) yang masih tergolong anak di bawah umur terkait kasus pencurian.